Beli Emas Bersertifikat

Toko emas biasanya memberikan sertifikat atas emas batangan itu. Surat inilah yang akan menjamin keaslian emas yang kita beli. Hampir semua toko yang melayani jual-beli emas batangan akan mengeluarkan sertifikat ini. Ada baiknya memilih toko emas yang bisa mengeluarkan sertifikat berstandar internasional, misalnya terakre ditasi di LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikat ini menjamin emas bisa dijual kapan saja di mana saja, dengan harga yang tetap tinggi.

Sebaiknya kita selalu meneliti kuitansi serta sertifikat. Bentuk sertifikat emas berupa kertas kecil berhologram. Lalu cocokkan dengan fisik emas yang dibeli. Umumnya ada kode seperti 9999 atau 24 karat, nomor seri dan berat logam dengan cetakan tenggelam, dan logo pembuatnya.

Penjual yang kredibel dan sudah branded seperti Logam Mulia Aneka Tambang melengkapi produknya dengan sertifikat keaslian. Sertifikat di Logam Mulia Aneka Tambang telah diakreditasi LBMA sehingga emas Logam Mulia diakui di seluruh dunia. Sertifikat terakreditasi itu membuat emas lantakan Logam Mulia mudah diperjualbelikan. Katau mau menjual, calon penjual tinggal datang, Logam Mulia mengecek kadar emas, dan sesaat kemudian uang berpindah tangan.

Emas Lantakan

Selain dalam bentuk perhiasan, emas juga dapat diperoleh da­lam bentuk lempengan atau lantakan. Emas lantakan juga sering disebut emas batangan. Sebab, emas ini berbentuk seperti batangan pipih atau batubata. Emas batangan ini bisa diperoleh di pedagang biasa. Namun kandungan emas lantakan dari pedagang biasa ini ke­rap disangsikan. Untuk amannya, belilah emas lantakan dari pedagang yang memiliki akreditasi pihak internasional yang berkompeten, mi­salnya dari London Bullion Market Association (LBMA).

Kadar emasnya adalah 22 karat atau 24 karat, atau apabila dalam persentase adalah 95 persen dan 99 persen. Karena mengandung emas murni (24 karat), emas lantakan sangat cocok untuk dijadikan sarana investasi. Di mana pun dan kapan pun kita ingin menjualnya, nilainya akan mengikuti standar internasional yang berlaku pada saat itu. Akan tetapi ada yang berpendapat bahwa dalam perdagang­an internasional, emas lantakan kurang diminati. Sebab tidak memi­liki standar spesifikasi seperti hatnya emas murni dalam bentuk koin, sehingga tidak ada nilai ekstrinsik datam perdagangan emas lantakan (Mohamad Ihsan Palaloi dkk, 2006: hlm. 81-82).

Di Indonesia, BUMN yang memproduksi emas lantakan ini adalah PT. Aneka Tambang (Antam). Emas dalam bentuk ini disertai dengan sertifikat yang memuat tentang kadar emas, berat, dan keabsahan yang disertai dengan tanda tangan penilai (appraisal). Emas yang diproduksi dalam bentuk lempengan kotak biasanya memiliki berat 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.

Emas batangan atau lantakan memang ideal sebagai investasi. Tapi, emas batangan memerlukan tempat penyimpanan khusus, mi­salnya SDB (safety deposit box). Hampir semua bank menyediakan jasa SDB. Tentu saja kita harus mengeluarkan biaya sewa.

Pada umumnya, emas batangan tersedia dalam ukuran 25 gram hingga 1 kilogram. Karena relatif besar, emas batangan ini kurang pas untuk investor kecil. Dengan harga sekitar Rp 300.000 per gram, untuk membeli satu batang emas lantakan ukuran 25 gram diperlukan dana Rp 7,5 juta.

Bila satuannya terlalu besar, emas batangan menjadi tidak flek­sibel. Misatkan kita memiliki batangan emas 100 gram. Suatu saat kita memerlukan uang tunai Rp 5 juta. Tentu saja kita tak bisa men jual sebagian dari emas batangan tersebut. Kita harus menjual selu­ruhnya, walaupun dana tunai yang kita perlukan hanya sebagian di antaranya.